REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat mengatakan pemerintah tak perlu menghiraukan ancaman negara asing, dalam proses eksekusi mati terhadap pada terpidana kasus Narkoba.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia memiliki otoritas penuh untuk menjalankan sistem pengadilan hukum di Indonesia.
"Jangan hiraukan pernyataan pihak luar, ancaman Australia dan Perancis dan sebagainya biar saja, hukum internasional itu negara lain tidak boleh mengintervensi sistem hukum negara lain," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (26/4).
Henry menilai, ancaman tersebut justru jangan membuat pemerintah ragu untuk segera mengeksekusi putusan tersebut untuk menunjukkan otoritas hukum di Indonesia. Ia sendiri menyayangkan pernyataan Sekjen PBB yang mengatakan peredaran obat-obat terlarang seperti narkotika bukan termasuk kejahatan luar biasa.
"Makanya ketika dengan kekuatan hukum tetap, tuntutan mati dan eksekusi mati ini di Internasional tidak ada satu pun yang kita langgar, jalan terus aja," katanya.
Ia juga mengatakan agar Pemerintah segera melaksanakan eksekusi tanpa menunggu terpidana Zainal Abidin yang masih dalam proses Peninjauan Kembali. Hal ini kata Henry, agar eksekusi tidak tertunda lagi.
"Daripada timbul masalah nanti (kalau ditunda) malah lari nti sembilan ini, jalan terus ajah, nggak usah nunggu PK itu, nggak harus ada gelombang-gelombangan itu teknis aja," tandasnya.