Jumat 24 Apr 2015 14:49 WIB

Mary Jane akan Ajukan PK Kedua

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Sejumlah perwakilan Kedutaan Besar Filipina keluar dari lapas usai menjenguk warga negara Filipina terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (31/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah perwakilan Kedutaan Besar Filipina keluar dari lapas usai menjenguk warga negara Filipina terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso berencana mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya kepada Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum warga negara Filipina itu, Agus Salim.

"Akhir bulan ini PK kedua akan kami ajukan," ujar pengacara Mary Jane, Agus Salim pada wartawan, Jumat (24/4).

Ia mengatakan memiliki bukti baru atau novum dalam perkara kliennya tersebut. Novum ini diharapkan bisa menjadi bukti yang meringankan hukuman kliennya dan membebaskannya dari hukuman mati.

Saat ini kata Agus, pihaknya tengah menyusun materi pengajuan PK kedua tersebut. Dia optimistis PK kedua ini bisa diterima MA setelah PK pertama ditolak bulan lalu.

Seperti diketahui, pembawa heroin seberat 2,6 kilogram di Banadara Adi Sutjipto Yogyakarta 2010 lalu ini telah dipindahkan dari Lapas Wirogunan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jumat (24/4) pukul 01.40 WIB dini hari.

Mary Jane dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan dan di kawal ketat oleh pasukan baracuda dan pasukan dan regu tembak dari Brimob Polda DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement