Kamis 23 Apr 2015 17:52 WIB

SIUP Pusaka Benjina Resources Urung Dicabut, BKPM Minta KKP Lengkapi Data

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).
Foto: Antara/Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum bisa memutuskan nasib PT Pusaka Benjina Resources (PBR), terkait permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Hasil rapat perdana yang diikuti oleh KKP, BKPM, dan Kementerian Perindustrian pada Rabu (22/4) kemarin, SIUP belum bisa dicabut.

Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengemukakan, salah satu alasan belum dicabutnya SIUP PT PBR, lantaran berkas dan dokumen yang diajukan oleh KKP belum lengkap. Azhar meminta kepada KKP untuk melengkapi dokumen bukti untuk bahan pertimbangan bagi BKPM apabila benar akan mencabut SIUP.

"Kan surat KKP ke kami itu satu lembar tanpa ada lampiran. Jadi itu yang kami klarifikasi apa yang dimaksud permintaan pencabutan, mana dokumen pendukugnya, ini yang kita mintakan," jelas Azhar, Kamis (23/4).

Namun Azhar menambahkan, meski SIUP belum dicabut, namun yang terpenting adalah PT PBR sudah tidak bisa beroperasi karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah dicabut. Azhar sendiri mengaku pihaknya harus berhati-hati terhadap pencabutan SIUP karena bagaimanapun BKPM justru mengampanyekan investasi. Dia menegaskan, BKPM tentu akan mengambil tindakan terhadap PBR apabila memang terbukti dan KKP bisa melengkapi data.

"Kami mengeluarkan izin usaha tetap perikanannnya. Tentunya dengan izin prinsip. Kalau memang nanti ada pelanggaran, tentunya akan ditertibkan," ujarnya.

Azhar menyebut, terkait perizinan, PT PBR sebetulnya juga terancam akan sanksi terkait izin penggunaan tenaga kerja oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan sanksi dari Keimigrasian. BKPM akan melakukan pembahasan lanjutan terkait nasib PT PBR bersama dengan instansi terkait lainnya. Meski demikian, Azhar belum tahu kapan pembahasan lanjutan akan dilaksanakan.

"Jangan sampai misinterpretasi. Di lain pihak kita memberikan kepastian investasi mendorong hukum di

Indonesia. Tak begitu mudah juga dicabut, kalau apa-apa langsung

dicabut orang nanti nggak mau investasi juga. Kan harus ada bukti-bukti," ujarnya.

PT PBR terdaftar di BKPM dalam be tuk penanaman modal asing oleh British Virgin Island. Dengan izin prinsip dikeluarkan pada 2011 dan izin usaha dikeluarkan pada 2013 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement