Jumat 29 May 2015 14:56 WIB

136 ABK Thailand Dievakuasi dari Benjina

Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).
Foto: Antara/Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TUAL -- Imigrasi Kelas II Tual telah mengevakuasi 136 ABK asal Thailand dari Benjina, Kepulauan Aru, Maluku ke Pelabuhan Perikanan Tual dengan menggunakan Kapal Feri Lobster milik ASDP Tual. Setiba di dermaga feri Kota Tual, para ABK asing itu langsung dibawa ke tempat penampungan di PPN Tual.

Kepala Imigrasi Tual Rudiara R. Kosasih mengatakan 136 warga Thailand itu bagian dari 677 ABK asal Thailand yang sedang diupayakan evakuasinya ke Tual, untuk kemudian diurus deportasinya ke negara asal.

"Mereka kami evakuasi dari Benjina kemarin (Kamis, 28/5)," katanya.

Ia mengungkapkan, tim evakuasi terdiri dari satgas Imigrasi Tual, Mabes Polri dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Dari 677 ABK asal Thailand itu sebanyak 178 sudah dievakuasi ke Tual, tetapi 88 orang di antaranya sudah dideportasi ke negara asal mereka dalam tiga hari terakhir ini. Saat ini, di PPN Tual masih terdapat 259 warga Thailand, Myanmar dan Laos.

Terhitung sejak 4 April 2015, jumlah ABK asing asal Thailand, Myanmar, Kamboja dan Laos yang berhasil dievakuasi ke Tual sudah berjumlah sekitar 750 orang.

Para ABK asing itu meminta pemerintah Indonesia memulangkan mereka ke negara asalnya karena tidak tahan diperbudak oleh PT. Pusaka Benjina Resources, tempat mereka bekerja selama ini.

Kasus perbudakan itu sendiri terungkap setelah Associated Press (media AS) merilis laporan berjudul "Was Your Seafood Caught By Slaves?"

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, diduga kuat telah terjadi praktik perdagangan manusia di Benjina, dan sejauh ini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan praktik perdagangan manusia itu juga membuat 45 ABK asal Myanmar belum bisa dideportasi, setelah polisi memeriksa mereka untuk memperoleh keterangan dan kesaksian seputar dugaan tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement