Kamis 23 Apr 2015 14:04 WIB

Nenek Asyani Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun

Nenek Asyani
Foto: .
Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Pengacara terdakwa Asyani (63), Supriyono menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya karena majelis hakim dinilai mengabaikan hati nurani.

"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono, pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4).

Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari, namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.

Supriyono mengatakan putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang pencurian kayu itu tidak terbukti.

Sementara Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah.

Berkali-kali Asyani berteriak dan mengatakan tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, ia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil ia menangis dan berteriak-teriak.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.

Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus yang nilai kerugian Perhutani sekitar Rp4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu).

Selain itu, Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani) dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement