Rabu 22 Apr 2015 03:48 WIB

Bunuh Ibu Kekasih, PN Denpasar Hukum Warga AS 18 Tahun Penjara

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Tommy Schaefer (kanan) digiring petugas kejaksaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Tommy Schaefer (kanan) digiring petugas kejaksaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR –- Pengadilan Negeri Denpasar memvonis pria asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer, 18 tahun penjara karena membunuh ibu dari pacarnya di Bali tahun lalu. Sang kekasih, Heather Mack, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena ikut membantu membunuh sang ibu.

Ibu dari pacarnya itu bernama Sheila von Wiese-Mack (62 tahun). Tubuh Mack ditemukan di dalam sebuah koper di bagasi taksi, di sebuah hotel mewah di Bali, Agustus tahun lalu.

Hakim Ketua Made Suweda dalam persidangan menilai pembunuhan tersebut sebagai kesadisan. “Tindakan terdakwa dapat dianggap sadis,” kata Hakim Made Suweda saat menghukum Schaefer, seperti dilansir BBC News, Selasa (21/4).

Schaefer dilaporkan menangis saat dia menceritakan  bagaimana dia memukul Wiese-Mack secara  berturut-turut di resor hotel bintang lama. Namun hakim mengatakan, penyesalan dan sikap sopan-santun Schaefer selama persidangan, tidak akan membuat dirinya mendapat hukuman yang tidak berat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement