Selasa 09 Jul 2013 16:32 WIB

Pengedar Uang Palsu Divonis Dua Tahun

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Dewi Mardiani
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tiga orang pemilik dan pengedar uang palsu masing-masing divonis dua tahun penjara. Ketiga terdakwa, yakni I Gusti Made Oka, Sukardi Anto, dan H Djamaluddin.

Ketiga terdakwa divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/7), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Sulistyarini. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. "Terdakwa terbukti bersalah, karena secara meyakinkan terbukti memiliki dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000," kata Erly Sulistyarini.

Sebagaimana terungkap dalam sidang, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu. Perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 245 KUHP.

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta permohonan para terdakwa agar mendapat keringanan ukuan, maka majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Atas putusan itu, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana dan Eddy Artha Wijaya menyatakan menerima putusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement