Selasa 25 Feb 2014 06:30 WIB

Buat Pacar Hamil Enam Bulan, Pria di Denpasar Dihukum Tiga Tahun

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap KM, pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. KM juga diharuskan membayar dengan Rp 60 juta.

"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Erly Soelestyarini.

Vonis terhadap pria asal Nusa Penida, Klungkung, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 60 juta. namun, subsider yang dikenakan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni selama empat bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan anak dibawah umur sehingga melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Erly Soelestyarini membacakan amar putusan.

Persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pertama kali pada 2 Mei 2013 terhadap perempuan berinisial NP (18) yang merupakan pacar terdakwa di kamar kos korban di Jalan Hangtuah, Denpasar.

Terdakwa yang sudah memiliki istri dan anak itu mengajak korban untuk mau melakukan hubungan intim tersebut. Korban sempat menolak permintaan tersebut.

Terdakwa tetap membujuk korban agar mau melakukan hubungan intim dengan alasan akan bertanggungjawab dan mau menikahi pacarnya itu apabila hamil.

Setelah melakukan hubungan tersebut, pada 20 Mei 2013, Pukul 19.00 Wita terdakwa kembali melakukan perbuatan biadab itu di kos korban hingga NP hamil enam bulan. Hasil visum ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul pada kemaluan korban dan robek pada selaput dara akibat persetubuhan.

Mendengar putusan majelis hakim, KM yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima dan bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement