Senin 20 Apr 2015 21:15 WIB

Orang Tua Diimbau tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Sejumlah anak menonton pengamen boneka yang mengamen di Jalan Tambora, Jakarta Barat, Senin (9/3).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah anak menonton pengamen boneka yang mengamen di Jalan Tambora, Jakarta Barat, Senin (9/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Para orang tua di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), diimbau tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Tujuannya agar tumbuh kembangnya tidak terganggu.

"Sekarang banyak anak di bawah umur yang bekerja secara informal sebagai pedagang, petani dan menambang dan mulai saat ini diharapkan orang tua tidak lagi mempekerjakan mereka sehingga tumbuh kembangnya tidak terganggu," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Hubungan Industrial dan Penyidik Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan, Nurasidin Pangabean di Padang Aro, Senin (20/4).

Ia mengatakan, Solok Selatan untuk tahun ini diberikan target bisa mengurangi anak yang bekerja penuh sebanyak 60 orang. Berdasarkan data sementara, kata dia, anak di bawah umur yang bekerja di Solok Selatan sebanyak 235 orang.

"Sekarang sedang dilakukan pendataan anak yang bekerja dan yang terdata saat ini kebanyakan bekerja sebagai penambang emas dan petani. Kami tahun ini diberi target bisa mengurangi 60 orang," katanya.

Sedangkan untuk target nasional, katanya, tahun ini bisa mengurangi pekerja anak sebanyak 16 ribu orang. Untuk merealisasikan target tersebut, katanya, maka akan dilakukan pembinaan terhadap pekerja anak tersebut.

Pembinaan tersebut, imbuhnya, berupa pembinaan pendidikan dan kesehatan yang akan dilaksanakan pada Mei. Sedangkan unsur yang dilibatkan dalam pembinaan ini, katanya, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Sosial, kementerian agama (Kemenag), kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta perusahaan swasta BUMN dan BUMD.

Ia mengatakan, pengurangan pekerja anak ini untuk mendukung PPA Program Keluarga Harapan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam pasal 74 juga dilarang mempekerjakan anak di bawah umur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement