Senin 20 Apr 2015 18:48 WIB

Soal Vaksin Imunisasi Halal, Ini Penjelasan Kemenkes

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agung Sasongko
Vaksin (ilustrasi)
Foto: topnews.in
Vaksin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP&PL) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia Mohamad Subuh mengaku, pihaknya terus berupaya mencari informasi menemukan vaksin imunisasi halal. Namun, hingga kini belum ada jawaban yang mereka cari.

“Kami tidak tinggal diam dan terus mencari informasi. Saya juga konfirmasi ke dirjen Arab Saudi ternyata mereka juga memakai vaksin yang dipakai disini dan mereka mengatakan memang belum ada vaksin yang halal,” ujarnya.

Lagipula, kata dia, pabrik pembuatan vaksin imunisasi ini dan semua negara pemakai vaksin ini mengatakan bahwa vaksin imunisasi yang mengandung babi sebagai media saja. Tetapi pada proses akhirnya, medianya itu sudah lepas dari cangkangnya. 

“Kalau itu masih dikatakan haram juga, kita kembalikan lagi kepada ahli syariah. Kalau saya berprinsip menekankan pada azas manfaat,” ujarnya. 

Artinya, kata dia, kalau ada anggapan penggunaan vaksin imunisasi ini dianggap buruk (mudharat), ia meminta masyarakat tolong melihat bahwa perlindungan anak/bayi sangat perlu dilakukan pada saat ini. Apalagi, pemberian ini untuk azas manfaat dan perlindungan.

“Setidaknya dengan vaksin ini maka anak sudah aman dibandingkan balita yang belum diimunisasi. Ini sebagai langkah perlindungan,” ujarnya.

Namun kalau si anak sudah di vaksin dan tetap sakit, ia menyebut itu bisa saja terjadi saat sekeliling penderita menjadi media penularan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement