Selasa 17 Dec 2013 10:29 WIB

Pasien Berhak Tahu Obat Mengandung Unsur Babi

Rep: Riga Iman/ Red: Citra Listya Rini
Obat-obatan.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Obat-obatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi mengatakan pasien berhak untuk mengetahui komposisi suatu obat. Khususnya obat atau substansi yang dimasukkan ke dalam tubuh mengandung unsur babi atau tidak.

''Kemasan suatu obat dan bahan obat seharusnya menampilkan informasi tersebut secara lengkap,” kata Zuber, yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Selasa (17/12).

Pernyataan ini dikeluarkan di tengah anggapan sertifikasi halal dianggap menyulitkan produsen obat. Karena dianggap belum ada alternatif bahan lain dan belum lahirnya regulasi. Padahal, pasien saat ini seharusnya tetap mendapat jaminan keamanan dan ketenangan saat mengkonsumsi obat.  

Menurut Zuber, pemerintah dan produsen farmasi dapat memulai dengan menerbitkan informasi mengenai  jenis-jenis farmasi yang mengandung unsur babi. Terlebih, bila dinyatakan oleh IDI bahwa sebenarnya jenis-jenis obat mengandung unsur babi atau diproses melalui perantara hewan babi jumlahnya sedikit sekitar sepuluh persen.

Menurut Zuber, jumlah ini seharusnya dapat mempermudah upaya penandaan kemasan pada obat. ''Adanya unsur babi sebagai informasi penting bagi pasien,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement