REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan tentang peredaran mikol di daerah pariwisata. Surat bernomor 04/PDN/4/2015 itu telah mengakomodasi aspirasi masyarakat Bali.
"Salah satunya, pimpinan daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) dapat menetapkan wilayah-wilayah khusus yang dibolehkan berjualan mikol, tentunya dengan mempertimbangkan aspek budaya lokal," katanya, Jumat (17/4).
Berikutnya, hanya wisatawan asing dan wisatawan domstik berusia 21 tahun ke atas (dibuktikan dengan kartu identitas) yang boleh mengonsumsi mikol di kawasan obyek pariwisata. Pengecer mikol harus tergabung dalam kelompok usaha, seperti koperasi atau BUMD untuk bisa menjual langsung mikol di titik-titik yang ditentukan.
Terakhir, pimpinan daerah melibatkan desa adat atau pakraman untuk melakukan pengawasan terkait peredaran dan penjualan mikol ini.