Jumat 17 Apr 2015 15:42 WIB

Politikus Nasdem Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Papua

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Nasdem, Achmad Hatari diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi.

"Achmad Hatari sebagai saksi untuk tersangka LD (Lamusi Didi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (17/4).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi terkait pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010. Menurut Priharsa, penghitungan sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 9 miliar.

Dalam kasus baru ini, Barnabas dan Lamusi disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hatari juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Papua, Jannes Johan Karubaba.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan gubernur Papua Barnabas Suebu, Lamusi Didi dan Janes Johan Karubaba sebagai tersangka. KPIJ merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumuka.

Perusahaan itu diduga melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan kerabat dengan Barnabas. KPK menyebut nilai proyek tersebut sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 35 miliar.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement