Kamis 16 Apr 2015 21:00 WIB

Usai Siti Zaenab, TKI Karni Juga Dihukum Mati tanpa Pemberitahuan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum selesai kontroversi kasus eksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab Binti Duhri Rupa, seorang TKI yaitu Karni Binti Medi Tarsim juga dipancung, Kamis (16/4). Lagi-lagi pemerintah Arab Saudi tidak memberitahukan eksekusi Karni.

Berita tersebut didapatkan dari Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. satgas berinisiatif untuk terus memantau penjara di Madinah dan Yanbu dimana terdapat WNI terancam hukuman mati berada.

“Pemerintah sekali lagi menyatakan penyesalan dan kekecewaannya bahwa Perwakilan Indonesia, baik di Riyadh maupun di Jeddah sama sekali tidak memperoleh informasi resmi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati terhadap Karni Binti Medi Tarsim,” ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (16/4).

Kemenlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk ke Kemenlu pukul 19.30 hari ini. Dalam pertemuan tersebut disampaikan nota diplomatik mengenai kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional.

Pernyataan itu menambahkan, satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal Indonesia Jeddah selama 1,5 jam. Namun, tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilakukannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.

Meski demikian, Kemenlu mengklaim bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan langkah maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan mengupayakan pemaafan bagi Karni Binti Medi Tarsim untuk membebaskanya dari ancaman hukuman mati. Upaya itu diantaranya menugaskan pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Karni Binti Medi Tarsim dalam setiap persidangan sampai pada tingkat tertinggi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement