Kamis 16 Apr 2015 20:23 WIB

20 Persen Irigasi di Sumbawa Barat Rusak

Irigasi
Irigasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BARAT -- Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah mengakui 20 persen dari irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kondisi rusak.

Dihubungi dari Mataram, NTB, ia menyebutkan total daerah irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi NTB di Bendungan Kalimantong 1, Desa Brang Rea, seluas 1.350 hektare (ha), Bendungan Kalimantong 2, Desa Brang Ene, seluas 2.400 ha dan Bendungan Lang, Desa Jereweh, seluas 1.100 ha.

"Kerusakan daerah irigasi tersebut menyebabkan petani di sejumlah wilayah kesulitan mendapatkan air pada saat musim tanam satu dan musim tanam dua," katanya, Kamis (16/4).

Pihak kabupaten sendiri, kata dia, tidak bisa melakukan perbaikan atas kerusakan tersebut karena anggarannya dialokasikan melalui APBD.

Persoalan lain yang dihadapi, lanjut Amar, adalah telah dicabutnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan hilangnya status penanggungjawab jaringan irigasi.

"Meski begitu, sambil menunggu Peraturan Presiden (Perpres), kami tetap melaksanakan seperti sebelum UU itu dicabut. Artinya, laporan tentang kerusakan jaringan irigasi di daerah irigasi provinsi kami tindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi NTB," ujarnya.

Amar berharap agar kerusakan segera diperbaiki karena saat ini petani sangat membutuhkan air, terlebih sudah memasuki awal musim tanam dua.

"Anggaran di kabupaten terbatas karena itu kami berharap perbaikan segera dilakukan provinsi," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement