Rabu 15 Apr 2015 10:23 WIB

MK Disarankan Bentuk Polisi Parlemen

Rep: C09/ Red: Ilham
Suasa Gedung MK
Foto: ANTARA
Suasa Gedung MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) juga sebaiknya turut membentuk parliamentary police atau polisi parlemen seperti yang direncanakan di Kompleks Senayan. Sebab, MK dianggap sebagai tempat yang penting bagi keberlangsungan proses konstitutional negara.

"Di sanalah konstitusionalitas undang-undang ditentukan," kata pengamat politik Universitas Indonesia, Said Salahudin, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, di gedung MK, ditentukan pula siapa yang berhak duduk sebagai anggota DPR dan DPD. Bahkan, MK menentukan siapa yang paling konstitusional menjadi Presiden dan Wakil Presiden, serta apakah dugaan DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Semuanya diuji digedung itu," ujar dia.

Selain itu, aksi vandalisme yang pernah terjadi di MK pasca Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alasan penguat pentingnya pengamanan di gedung itu. Keamanan dipegang langsung oleh personel kepolisian dan bukan lagi ditangani oleh Pamdal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement