Sabtu 18 Apr 2015 04:17 WIB

Polisi Parlemen, Fadli Zon: Sebaiknya dari Pamdal yang Dilatih Polisi

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pembentukan polisi parlemen masih sebatas wacana. Oleh karena itu, ia mengatakan, usulan tersebut belum dapat disetujui ataupun ditolak.

"Usulannya saja belum ada bagaimana mau ditolak. Ini kan wacana, yang belum menjadi sikap resmi," kata Fadli di Gedung DPR, Jumat (17/4).

Fadli mengatakan, masih ada dua pendapat terkait wacana tersebut. Pertama, lanjutnya, yakni polisi organik yang diperbantukan dalam bantuan kendali operasi (BKO) menjadi polisi parlemen. Selain itu, ada juga yang berpendapat petugas dari Pengamanan Dalam (Pamdal) yang sudah ada di DPR dilatih khusus menjadi polisi parlemen.

"Saya termasuk yang berpendapat sebaiknya yang dari Pamdal ini kita latih sesuai dengan standar, dilatih juga oleh kepolisian, itulah yang kita sebut polisi parlemen," ujarnya.

Ia pun menyebutkan, tidak ada rencana untuk menambah jumlah polisi yang berjaga di Kompleks Parlemen. Jika usulan kedua diterima, lanjutnya, maka petugas Pamdal boleh menggunakan nama lain.

"Jadi cukup polisi organik 30-50 orang itu, tapi yang Pamdal itu kita latih, kita perbaiki yaitu kita jadikan polisi parlemen, dan itu boleh. Namanya beda, seragamnya beda, kualifikasinya beda," kata Fadli.

Untuk diketahui, usulan untuk membentuk polisi parlemen mencuat dari DPR beberapa waktu terakhir. Polisi parlemen ini nantinya akan membutuhkan 1.194 personel. Mereka juga akan mendapatkan berbagai fasilitas, seperti kantor hingga asrama personel. Selain itu, para polisi ini juga akan dilengkapi senjata api laras pendek serta laras panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement