Selasa 14 Apr 2015 23:18 WIB

Pembentukan Polisi Parlemen Dipandang Masuk Akal

Rep: C09/ Red: Indira Rezkisari
Gedung DPR-MPR RI
Foto: ROL
Gedung DPR-MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gedung DPR, termasuk juga gedung DPD dan MPR, merupakan objek vital negara yang memiliki fungsi sangat penting dalam penyelenggaraan negara. Sehingga sebagai sebuah konsep, parliamentary police atau polisi parlemen di lingkungan gedung DPR terbilang masuk akal.

“Tetapi saya mungkin punya argumen yang sedikit berbeda dengan tim DPR yang mengagas ide tersebut dalam memandang urgensi pembentukan polisi parlemen itu,” ujar pengamat politik, Said Salahudin, Selasa (14/4). Menurutnya, gedung MPR adalah tempat untuk melantik sekaligus tempat untuk memutus kata akhir pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan di gedung itu pula perubahan konstitusi dilakukan.

Sedangkan gedung DPD adalah tempat bagi para wakil daerah menyusun rancangan undang-undang yang menyangkut kepentingan rakyat di daerah. Para anggota DPD yang berkantor di gedung itu pulalah yang akan turut menentukan perubahan UUD 1945 dan menentukan bisa atau tidaknya Presiden dan Wakil Presiden di berhentikan.

“Gedung itu juga tempat berkantor anggota MPR, sebab semua anggota DPD merangkap sebagai anggota MPR,” jelas dia.

Apalagi, kata dia, gedung DPR merupakan tempat pembentukan seluruh Undang-Undang, penentuan pengisian para pejabat negara, persetujuan perang diambil, dan tempat berkantornya mayoritas anggota MPR. Seluruh anggota DPR berhak menentukan perubahan UUD 1945 dan menentukan bisa atau tidaknya Presiden dan Wakil Presiden di berhentikan.

“Perlu didesain dalam suatu sistem pengamanan yang integral di seluruh lingkungan kompleks DPR, DPD, dan MPR dalam rangka mengamankan seluruh fasilitas gedung,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement