Sabtu 11 Apr 2015 23:29 WIB

Dua Pengurus PDIP Tersangka, Ini Tanggapan Politikus Nasdem

Rep: C82/ Red: Didi Purwadi
Wakil Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono
Foto: antara
Wakil Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pengurus inti DPP PDIP periode 2015-2020 diketahui menyandang status tersangka. Keduanya adalah Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu Bambang Dwi Hartono dan Ketua bidang Ideologi dan Kaderisasi Idham Samawi.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Jhonny G Plate mengatakan, sebaiknya persoalan hukum tidak dikaitkan dengan politik. Johnny mengatakan, apapun yang menjadi persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan mekanisme yang berlaku.

"Nggak bisa jika politik ikut ikutan. Kita serahkan kepada tatanan hukum untuk menilainya. Persoalan hukum biar diselesaikan secara hukum," kata Johnny di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4).

Johnny mengatakan, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Jika belum ada keputusan hukum yang tetap, lanjutnya, maka kedua orang tersebut tetap berhak untuk menjabat posisi apapun terkait profesinya sebagai politisi.

"Kalau sekarang mereka menjadi politisi organik partai, ada nggak keputusan hukum bagi mereka. Kalau belum ada putusan hukum, maka tidak bisa. Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Saya kira kita serahkan saja kepada aparat hukum," jelasnya.

Meski begitu, Jhonny mengatakan, idealnya pengurus parpol memang tidak terlibat dalam kasus hukum. "Seperti jajaran eksekutif, syarat utama pengurus parpol itu adalah memiliki integritas dan track record yang baik," ujar Jhonny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement