Selasa 07 Apr 2015 15:13 WIB

33 Anggota DPRD DKI Daftarkan Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik mengatakan DPRD akan terus menjalankan proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP). HMP sendiri berjalan setelah bergulirnya proses hak angket DPRD DKI.

"HMP tetap berjalan dan sudah 33 anggota, Insyaallah nanti menjalar lebih banyak lagi," kata Taufik, Selasa (7/4).

Pada sidang paripurna Senin (6/4) kemarin, anggota dewan memang telah mengajukan HMP dipenghujung sidang. Pengajuan di hari pertama dilakukan oleh 28 anggota dewan.

"Sudah ada tiga fraksi dari Gerindra, PKS, Golkar, PPP. Setelah hak angket Gubernur dinyatakan melanggar Undang-Undang kemudian dilanjutkan oleh Dewan untuk hak menyatakan pendapat," ujar politikus Gerindra.

Adapun dalam sidang paripurna, Senin lalu tim panitia hak angket menemukan bukti pelanggaran dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya Basuki mengirimkan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 bukan hasil pembahasan bersama dengan legislatif kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada sidang paripurna hak angket dibacakan kronologis pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan hak angket memastikan Ahok sapaan akrab Basuki telah melakukan pelanggaran.

Pimpinan DPRD, Prasetio Edi Marsudi kemudian menerima laporan yang diberikan ketua tim panitia hak angket, Muhamad Sangaji. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD.

"Pekan depan akan diadakan rapat, karena untuk menyatakan hak pendapat anggotanya sudah lebih dari ketentuan," ujar Taufik.

Untuk HMP sendiri diajukan sekurang-kurangnya oleh 20 orang anggota dewan dari dua fraksi. Hak ini digunakan untuk melanjutkan pelanggaran UU yang telah dilakukan Basuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement