Senin 06 Apr 2015 22:34 WIB

DPR Apresiasi Presiden Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Rep: C82/ Red: Winda Destiana Putri
Setya Novanto
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi meminta agar Perpres No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan dicabut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya akan menerima apapun yang menjadi keputusan presiden. Namun, ia kembali menegaskan bahwa peningkatan uang yang muka mobil tersebut untuk meningkatkan kinerja para pejabat negara.

"Apapun yang jadi keputusan pemerintah kami hargai. Tapi terkait kinerja DPR kita harap betul-betul baik, untuk itu dibutuhkan fasilitas-fasilitas. DPR ini berkaitan dengan kinerja untuk rakyat sehingga kita harap semua berjalan dengan baik dan tentu kita perhatikan apa yang jadi suara rakyat," kata laki-laki yang akrab disapa Setnov itu usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4).

Setnov mengatakan, kebijakan untuk meningkatkan uang yang muka mobil tersebut telah melewati proses yang sangat panjang antara DPR dan pemerintah. Meski begitu, ia mengatakan, pihaknya tetap akan mempercayakan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Masalah kesiapan pemerintah dalam hal ini Menkeu apapun yang diputuskan kita apresiasi dan hargai," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar Perpres No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan dicabut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat konsultasi di Gedung DPR hari ini.

"Di sela-sela tadi, presiden juga menyampaikan, memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tetapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat, pembelian perorangan itu. Jadi dalam waktu dekat kami akan menerbitkan Perpres untuk mencabut Perpres tersebut," kata Pratikno usai rapat di Gedung DPR, Senin (6/4).

Pratikno mengatakan, Perpres tersebut akan dicabut karena merupakan perintah presiden. Selain itu, lanjutnya, beberapa pimpinan fraksi di DPR juga beranggapan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan keadaan ekonomi di masyarakat saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement