Ahad 05 Apr 2015 20:42 WIB

Tak Tahu Perpres yang Diteken, Jokowi Dinilai Lalai

Rep: c23/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengungkapkan, tak mengetahui detail Peraturan Presiden (Perpres) No 39 tahun 2015. Pernyataan Jokowi pun dikritik ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin. Dia menjelaskan setiap presiden harus mengetahui setiap keputusan yang diambilnya. Karena, lanjut dia, baik atau buruknya keputusan, ditentukan oleh presiden.

Hal ini dikatakan Sidin terkait dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tak paham asal-usul pengajuan kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat lembaga tinggi negara. Padahal, perpres pemberian uang bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan tersebut, telah ditandatangani Jokowi sendiri.

"Jika Presiden tidak mengetahui keputusan tersebut, artinya dia lalai menjalankan kekuasaannya," kata Sidin pada Republika, Ahad (5/4). Hal itu, lanjutnya, bisa memancing DPR untuk menhajukan hak angket atau interpelasi terhadap putusan tersebut.

Sidin menjelaskan para administrator dan pembantu-pembantu Jokowi hanya bertanggungjawab ke internal pemerintah terkait dinaikannya tunjangan dana pembelian mobil pribadi pejabat tinggi negara. "Sedangkan Jokowi harus bertanggungjawab pada pihak luar. Jadi dia harus mengetahui setiap huruf dalam  peraturan yang dia tanda tangani sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi berdalih, ia tak mengetahui dengan detil semua usulan yang masuk dari lembaga. Sebab, harusnya semua usulan yang masuk sudah dikaji secara cermat sisi positif dan negatifnya sebelum sampai ke meja presiden untuk dikeluarkan Perpresnya.

"Kalau begitu tidak usah ada administrator yang lain dong kalau presiden masih mengeceki satu persatu," ujarnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Ahad (5/4). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement