Sabtu 04 Apr 2015 15:02 WIB

Ini Penjelasan Kubu Ical Soal Putusan Sela PTUN

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Izha Mahendra mengatakan putusan sela PTUN terkait penundaan SK Kemenkumham terhadap kepengurusan Partai Golkar itu berlaku efektif dan mengikat secara hukum.

Melalui akun twitternya, pakar hukum tata negara itu mengatakan putusan sela tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim sebab dengan pertimbangan dampak kedepan.

Jika putusan sela tidak dikabulkan, menurutnya hal tersebut akan berdampak pada kepentingan penggugat. Keadaan mendesak juga menjadi alasan bagi hakim untuk mengabulkan putusan sela tersebut.

"Jika penetapan penundaan dikabulkan, maka SK yang digugat dinyatakan ditunda keberlakuannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril melalui akun twitternya, Jumat (3/4).

Ia juga menilai berlakunya penundaan SK tersebut bukan hanya pada saat putusan penundaan tersebut dibacakan. Tetapi, sejak dikeluarkannya SK tersebut.

Segala sesuatu yang dilakukan Agung Laksono selaku pihak yang dilegitimasi oleh SK tersebut tidak bisa melakukan hal yang berkekuatan hukum sebab, SK dinyatakan tunda oleh pengadilan.

"Dengan ditunda SK maka, secara otomatis SK tersebut tidak berlaku secara efektif lagi sejak diterbitkan. Maka, keadaan kembali seperti semula sebelum SK tersebut belum ditetapkan," jelasnya.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa SK tersebut tetap sah. Meski memang tidak membawa konsekuensi hukum apapun sampai ada putusan yang tetap.

Sebelumya, pihak Agung Laksono mengatakan kepengurusannya tetap sah, dan masih bisa melakukan kegiatan partai yang bersifat internal.

Selain itu, pihak Agung mengatakan apa yang mereka lakukan sebelum putusan sela diputus oleh majelis hakim masih berlaku dan sah secara hukum.

Agung yang ditemui ditempat terpisah mengatakan pihaknya dalam hal internal partai masih bisa melakukan banyak hal. Hanya saja untuk urusan eksternal seperti mengurusi dana parpol ia belum bisa mengurusnya hingga PTUN memutuskan ketetapan hukum yang tetap.

Ditemui Jumat (2/4) Sekertaris Jendral Partai Golkar, Zainudin Amali mengatakan persoalan perombakan fraksi dan pendaftaran kepengurusan Golkar di KPU tetap sah dilakukan karena dilakukan sebelum putusan sela dikeluarkan.

Yusril menanggapi hal ini dengan menutup pernyatanya melalui twitter dengan menyebut anggapan kubu Agung tersebut hanya sebatas intepretasi sepihak.

"Kalau yang suka plintir plintir makna putusan sela penundaan itu urusan mereka sendiri. Salam," tutup Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement