Kamis 02 Apr 2015 16:37 WIB

Menteri Yasonna Diminta tak Lagi Intervensi Golkar

Rep: C23/ Red: Ilham
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan, vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Abu Rizal Bakri harus menjadi bahan evaluasi untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Menurut Muzakir, Menkumham tidak perlu mengintervensi lagi konflik internal Partai Golkar.

"Menkumham gentle lah. Dia harus netral dan jangan lagi buat kebijakan yang kontra produktif," kata Muzakir pada Republika, Kamis (2/4). Karena kalau Menkumham tidak mau mengalah dan terus mengintervensi, maka masyarakat akan 'gerah' melihatnya. 

Muzakir menjelaskan, kalau ada yang salah dengan Surat Keputusan, Menkumham harus terima putusan PTUN tersebut. "Biarkan Golkar jalani proses hukum dan damai sendiri. Setelah itu, baru putuskan," lanjut Muzakir.

Sebelumnya, PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dengan putusan tersebut, untuk sementara, kubu Aburizal Bakrie masih sah untuk mengurus Partai Golkar. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement