Jumat 06 Jan 2017 21:07 WIB

Soal Kasus Penggusuran, Anies Senang Warga Bukit Duri Menang

Alat berat meratakan tanah sebagai tahap awal normalisasi di Bantaran kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Selasa (4/10).
Foto: Republika/Prayogi
Alat berat meratakan tanah sebagai tahap awal normalisasi di Bantaran kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Selasa (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keadilan bagi warga Bukti Duri yang digusur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah ditegakkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Saya senang dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Anies saat bersosialisasi di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, Jumat.

Menurut Anies, putusan PTUN DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan harus menjadi pelajaran bahwa melakukan tindakan kepada warga harus berdasarkan prinsip keadilan dan prosedur yang benar. "Kalau itu dilakukan, Insya Allah warga juga akan bahagia," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta pada Kamis (5/1) memutuskan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Dengan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan ganti rugi kepada warga yang telah digusur.

Majelis hakim PTUN menilai objek sengketa yang digugat warga telah melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Majelis hakim memutuskan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ganti rugi kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari penerbitan surat peringatan pertama hingga ketiga, penghancuran rumah-rumah warga dan perampasan tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Penggusuran terhadap warga Bukit Duri dilakukan saat gugatan ini masih berjalan PTUN DKI Jakarta. Sebelum penggusuran pada September 2016, warga mengajukan gugatan ke PTUN terhadap surat peringatan yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016.

Baca juga,  Warga Bukit Duri Menang, Pengamat: Ahok Sudah Terbiasa Melabrak Aturan.

Surat tersebut dianggap maladministrasi karena dasar penggusuran adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Padahal, penggusuran dilakukan demi proyek normalisasi Kali Ciliwung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement