Jumat 06 Jan 2017 19:43 WIB

PTUN Menangkan Warga Bukit Duri, Ini Kata Pemprov DKI

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Teguh Firmansyah
Alat berat meratakan tanah sebagai tahap awal normalisasi di Bantaran kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Selasa (4/10).
Foto: Republika/Prayogi
Alat berat meratakan tanah sebagai tahap awal normalisasi di Bantaran kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Selasa (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan keseluruhan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Menanggapi hal itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara hukum tersebut kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Yang digugat warga Bukit Duri itu adalah Pemkot Jakarta Selatan. Jadi, kami menyerahkan keputusannya kepada mereka, apakah mau banding atau tidak," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, kepada Republika.co.id, Jumat (6/1).

Dia mengaku belum lagi membaca isi putusan PTUN terkait pembatalan SP penggusuran yang dilayangkan Satpol PP Jakarta Selatan kepada warga Bukit Duri. Kendati demikian, Yayan memastikan instansinya bakal segera berkomunikasi dengan tim kuasa hukum dari Pemkot Jakarta Selatan untuk membahas persoalan tersebut.

"Kami akan mempelajari, apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN dalam mengabulkan permohonan warga Bukit Duri. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Pemkot Jakarta Selatan untuk memberikan saran atau supervisi yang dibutuhkan," kata Yayan.

Pada September 2016, Pemprov DKI menggusur paksa warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Gubernur DKI yang ketika itu dijabat Basuki T Purnama (Ahok) selalu berdalih, penggusuran tersebut untuk kepentingan normalisasi Sungai Ciliwung. Sebelum menggusur Bukit Duri, Pemprov DKI melalui Satpol PP Jakarta Selatan sempat menerbitkan SP kepada warga setempat sebanyak tiga kali.

SP1 bernomor 1779/-1.758.2 terbit pada 30 Agustus 2016, selanjutnya disusul SP2  bernomor 1837/-1.758.2 pada 7 September 2016, dan SP3 bernomor 1916/-1.758.2 pada 20 September 2016. Mendapat tiga SP tersebut, warga Bukit Duri pun protes. Mereka lalu menggugat penerbitan SP itu ke PTUN Jakarta.

Kamis (5/1) kemarin, PTUN Jakarta akhirnya memenangkan gugatan warga Bukit Duri terkait surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, PTUN menyatakan membatalkan SP tersebut karena dinilai tidak sah dan melanggar hukum.

Baca juga,  Ahok: Pembongkaran Bukit Duri tak Mungkin Ditunda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement