Ahad 29 Mar 2015 15:52 WIB

Tarif Angkutan Umum di Kota Malang tidak Naik

Rep: C74/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Prayogi/Republika
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak berdampak pada naiknya tarif angkutan kota di Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan tidak akan ada kenaikan tarif angkutan umum meski harga premium yang sebelumnya Rp 6.800 naik menjadi Rp 7.300 per liter, sementara solar sebelumnya Rp 6.400 jadi Rp 6.900 per liter.  

“Menyikapi harga kenaikan BBM yang fluktuatif per 2 minggu akhirnya kita buat range jika harga BBM tidak melebihi harga Rp 8.000 maka tarif angkot tetap,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto, Ahad (29/3).

Ia menjelaskan, Peraturan Walikota  nomor 6 tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum, memastikan tak ada perubahan tarif angkot jika harga BBM tidak melebihi Rp 8.000. Aturan ini sudah disepakati oleh supir angkutan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Pemkot Malang.

"Aturan itu sudah disepakati semua pihak makanya tidak ada kenaikan meski harga BBM naik," kata Handi.

Dalam Perwali ini dijelaskan selama BBM tidak naik diatas Rp 8.000 tarif angkutan umum tetap. Saat ini tarif angkot masih tetap untuk pelajar Rp 2.000, sedangkan umum Rp 3.500. Namun jika ada kecurangan, secara tegas Dishub akan langsung memberi sanksi.

Handi melanjutkan dalam aturan ini juga dijelaskan jika harga BBM naik diatas Rp 8000 maka kenaikannya hanya Rp 500. Jika kenaikan terjadi diatas Rp 9000 maka Pemkot akan kembali melakukan pertemuan besaran kenaikan tarif yang akan ditetapkan.

“Kami akan monitoring juga, kalau ada yang menaikkan sepihak akan kita cabut trayeknya,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement