Sabtu 28 Mar 2015 20:37 WIB

Sumedang Kini Dipimpin Wakil Bupati

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham
Peresmian Pusat Pelatihan Pertanian Sauyunan, Sumedang
Foto: Budhi Irianto
Peresmian Pusat Pelatihan Pertanian Sauyunan, Sumedang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Bupati Sumedang, Eka Setiawan mengambil alih tugas pokok dan fungsi kepala daerah tersebut pascapenahanan Bupati Sumedang, Ade Irawan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait kasus korupsi dana perjalanan dinas. Hal tersebut sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Menurut undang-undang tersebut, Kepala daerah yang menjalani masa tahanan akan diwakilkan tugas dan kewenangannya oleh wakilnya sehingga roda pemerintahan tetap berjalan," kata Kepala Biro Protokoler dan Umum Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah, Sabtu (28/3).

Menurut Ruddy, meski menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai bupati, wakil bupati tetap dibatasi oleh aturan-aturan. Diantaranya pejabat tersebut tak bisa membuat kebijakan yang sifatnya strategis. Fungsi wakil bupati akan berubah menjadi pelaksana tugas jika kasus yang menjerat bupati sudah dilimpahkan ke pengadilan dan mendapat nomor registrasi.

"Kalau sudah demikian, maka DPRD setempat yang akan membuat keputusan pemberhentian sementara,’’kata dia.

Wakil Bupati Sumedang, Eka Setiawan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi bupati pascapenahanan Ade Irawan. Ia mengatakan, roda pemerintahan akan tetap berjalan.

"Sebagai wakil bupati, saya siap menjalankan roda pemerintahan. Yang jelas pelayanan publik tidak boleh terganggu dengan perkembangan kasus ini,’’kata dia yang baru dua bulan dilantik menjadi wakil bupati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement