Kamis 26 Mar 2015 19:12 WIB

Pelaku Industri Telekomunikasi Dukung PK Mantan Dirut IM2

komunitas industri telekomunikasi berdoa bersama untuk mendukung proses pengajuan PK Indar Atmanto, di sela-sela acara diskusi IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband. Doa dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Komuni
Foto: Mastel
komunitas industri telekomunikasi berdoa bersama untuk mendukung proses pengajuan PK Indar Atmanto, di sela-sela acara diskusi IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband. Doa dipimpin oleh Dirjen SDPPI Kementerian Komuni

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Langkah mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya di PN Jakarta Pusat diapresiai oleh para pelaku di industri telekomunikasi.

“Ini dukungan moral kepada Pak Indar. Kami menaruh harapan besar atas dikabulkannya PK ini,” ujar Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa, dalam rilisnya, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, pola bisnis IM2 maupun sekitar 300-an internet service provider (ISP) di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Sehingga, menurut Setyanto, IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat.

“Bukti-bukti yang diajukan Pak Indar, sebagai materi PK sangat valid dan sesuai ketentuan. Kami yakin, Pak Indar akan bebas,” tambah Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin.

Dukungan serupa dari para pelaku telekomunikasi juga ditunjukkan di tengah acara IndoTelko Forum bertajuk 4G & Rich Content : a New Era of Indonesian Broadband.

Para operator telekomunikasi, pengambil kebijakan, dan vendor solusi telekomunikasi  bahkan menggelar acara doa bersama dukungan buat Indar.

"Mari kita menundukkan kepala sejenak untuk mendoakan dan memberi dukungan kepada Pak Indar Atmanto yang tengah berjuang," kata Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Budi Setiawan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menilai bahwa langkah yang diambil Indar dengan mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan yang merugikan negara seperti yang sudah dituduhkan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK, Selasa (24/3) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement