Rabu 25 Mar 2015 14:57 WIB

Pekan Ini, Berkas Sutan Bhatoegana Dilimpahkan ke Pengadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selangkah lagi mantan ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana akan diadili. Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemungkinan pekan ini akan dilimpahkan ke pengadilan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).

Lembaga antikorupsi nampaknya tak terpengaruh pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan beberapa tersangka. Selain perkara politikus Partai Demokrat itu, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan tersangka Suryadharma Ali pun terus dikebut.

Bahkan, pekan lalu KPK menjemput paksa Sutan. Penjemputan paksa dilakukan lantaran mantan ketua Komisi VII DPR itu menolak untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam agenda pemeriksaan itu, berkas perkara Sutan akan dilimpahkan ke penuntutan karena sudah rampung.

Namun, ketika didatangi penyidik di rutan, politikus dengan ciri khas kata-kata 'ngeri-ngeri sedap' itu dengan didampingi kuasa hukum menolak menandatangani berkas pelimpahan. Penyidik KPK pun membuatkan berita acara penolakan penandatanganan.

Sejak Jumat (20/3), masa penahanan Sutan akan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 8 April mendatang terhitung sejak 20 Maret. KPK sebelumnya telah resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement