REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menegaskan pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport dilakukan untuk menghilangkan praktik calo dan pungli. Manfaat dan kemudahan dari e-passport, kata dia, langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Bagi kami, cukuplah jika masyarakat merasakan ikhtiar kecil perbaikan pembuatan paspor itu,” tulis Denny di akun Facebook pribadinya, Rabu (25/3).
Ia juga meminta agar masyarakat yang terkena dampak baik atas perbaikan pembuatan paspor dapat menyuarakan dukungan terhadapnya. Sebab, apa yang ia lakukan selama ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Karena memang itulah niat kami, melayani publik dengan baik,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Denny terkait dugaan korupsi kasus Payment Gateway di kementeriannya pada 2014. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke polisi tentang temuan adanya tindak pidana korupsi proyek layanan singkat pembuatan paspor senilai Rp 32 miliar.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo menduga kasus yang dituduhkan pada Denny hanya merupakan bentuk kriminalisasi lantaran telah mendukung KPK.