Selasa 24 Mar 2015 19:37 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah, La Nyalla Dipanggil Kejati Jatim

Rep: Andi Nurroni / Red: Israr Itah
La Nyalla Mattalitti
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti. Wakil Ketua Umum PSSI ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat dua bawahannya.

Sebelumya, Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring dan Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo sejak 10 Maret 2014. 

“Pak Nyalla diagendakan (diperiksa) Selasa pekan depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto kepada ROL, Selasa (24/3). 

Dua bawahan Nyalla, yakni Nelson dan Diar, disangka terlibat dalam korupsi anggaran hibah dari Pemprov Jatim dalam kurun waktu 2011-2012. Menurut Romy, setiap tahun, Kadin Jati menerima hibah Rp 10 miliar. Namun begitu, hasil penyidikan Kejati Jawa Timur menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat dalam kasus tersebut. Kami lakukan penyidikan, ternyata penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, untuk UKM, perjalanan dinas, dan lain-lain,” ujar Romy. 

Romy menyampaikan, terkait kasus ini, Kejati Jatim menggagendakan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, dan salah satunya adalah La Nyalla. Dari 30 saksi tersebut, Romy menginformasikan, sekitar 20 orang sudah menjalani pemeriksaan. Menurut Romy, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam perkara tersebut.  

Saat ini, Kadin Jatim tengah didera dua kasus korupsi sekaligus. Kasus dugaan korupsi lain, yakni proyek RS Universitas Airlangga, kini tengah ditangani KPK. Terkait kasus RS Universitas Airlangga, La Nyalla sudah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement