REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anak berusia sepuluh tahun menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pipi kiri korban disetrika hingga menderita luka bakar yang cukup besar.
Ibu tiri beinisial S (33 tahun) melakukan tindak penganiayaan terhadap DA. S melakukan perbuatan keji tersebut lantaran DA dinilai nakal dan sering bermain.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ade Rahmat Idnal mengatakan S secara sadar telah melakukan hal tersebut. Ade mengatakan S merasa kesal dengan DA sehingga menyetrika pipi sebelah kirinya.
"Dia sadar saat melakukannya. S kesal karena korban nggak bisa diberi tahu," kata Ade di Polres Jakarta Timur, Selasa (24/3).
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi di kontrakan S bersama ayah korban, UK (42) di Duren Sawit, Ahad (22/3) siang. S dan UK diketahui menikah siri sejak tahun 2013 kemudian mengambil korban dari ibu kandungnya, SN, sejak setahun lalu.
Untuk kondisi DA, Ade mengatakan sudah mulai membaik. DA pun telah menjalani perawatan dan visum di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
"Saat ini korban sudah membaik, sekarang dibawa ibu kandungnya. Hasil visum luka bakar ringan, sudah kita periksakan," kata Ade.
Dari hasil pemeriksaan, S mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan kepada DA selama 1 bulan. S sering mencubit DA, namun yang fatal menyetrika wajah anak tirinya tersebut. "Dicubit sampai berbekas, diinjak, ditendang kepalanya," ujar Ade.
Saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polres Jakarta Timur, tersangka mengatakan menggunakan setrika berwarna ungu. Ia pun menyesali perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, saya menyesal," ujar S.
S pun hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuataannya. S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. S dikenai pasal berlapis yakni pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.