Senin 23 Mar 2015 16:17 WIB

PNS Keluhkan Kenaikan Tambahan Penghasilan

Rep: edy setiyoko/ Red: Djibril Muhammad
PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jateng, menimbulkan persoalan di antara pegawai sendiri.

Masalahnya, nilai besar kecilnya di antara staf dan unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dianggap tidak adil. Sehingga persoalan ini menimbulkan kecemburuan sosial.

Saat ini, pemberian Tamsil bagi PNS menimbulkan banyak pertanyaan dari sejumlah pegawai. Sejumlah PNS, baik dari kalangan staf maupun pimpinan SKPD menilai, besaran tamsil dan nilai kenaikan Tamsil antara jabatan satu dan lainnya dinilai tidak adil.

Salah seorang pegawai di salah satu SKPD mempertanyakan dasar perhitungan tamsil tahun ini. "Cara perhitungan Tamsil tidak memberi rasa keadian," ujar seorang PNS, Senin (23/3).

Dijelaskan seorang PNS tadi, Tamsil adalah tambahan penghasilan bagi pegawai negeri di luar tunjangan jabatan maupun tunjangan fungsional.

Azasnya, adalah pemerataan dan keadilan. Hanya saja, sejauh ini para PNS tidak mengetahui dasar penentuan angka tamsil itu.

"Dasar penghitunganya apa kita sama sekali tidak mengetahui, tiba-tiba sudah muncul angkanya," katanya.

Dijelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) tidak dijelaskan dasar penentuan angka Tamsil. Sumber seorang PNS tersebut mencontohkan, beberapa angka Tamsil yang dinilai timpang dan tidak adil. Tamsil untuk sama-sama pejabat eselon IIB, antara staf ahli dengan kepala SKPD harus dibedakan.

Kepala SKPD bisa dapat Rp 2,5 juta per-bulan, staf ahli hanya Rp 1,75 juta per-bulan. Perbedaan nilai Tamsil yang diterima eselon IIA (Sekretaris Daerah) dengan pejabat lain, di eselon IIB juga dinilai sangat njomplang.

Seperti diketahui, Tamsil yang diterima Sekda mencapai Rp 6 juta per bulan. Sementara, pejabat eselon IIB maksimal hanya Rp 3 juta per bulan. Ketimpangan paling kentara terlihat pada Tamsil bagi PNS fungsional di luar tenaga pendidikan dengan tenaga fungsional umum lain dan auditor.

Dengan golongan yang sama, PNS fungsional diluar tenaga pendidikan, misalnya, tenaga penyuluh pertanian, hanya mendapat tamsil Rp 150.000 per bulan, Sedang auditor ahli pertama hingga madya bisa mendapat tamsil Rp 550.000 hingga Rp 850.000 per bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement