Senin 23 Mar 2015 16:03 WIB

Warga Batam Gugat Menteri Ferry ke KIP

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.
Foto: Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Kota Batam, menguji kejujuran Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan. Pasalnya, dari pemberitaan dengan diangkatnya politikus Nasdem tersebut sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo, kesan yang timbul bahwa Ferry berpihak kepada rakyat kecil, khususnya masyarakat pedalaman.

"Namun kok kami di Himad Purelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tidak merasakan hal seperti dari pemberitaan-pemberitaan itu iya? Buktinya, masa selembar surat kami sejak dia menjadi Menteri sampai sekarang tidak diresponsnya dengan baik?" ujar Humas Himad Purelang Mustaryatim kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).

Karena tidak adanya kejelasan, Himad Purelang akan mengelar unjuk rasa di depan kementerian yang di jabat oleh Politisi Partai NasDem tersebut. Bahkan Himad Purelang akan melayangkan 11 lembar surat kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

"Itu fase pertama menguji kejujuran kinerja kementerian Pak Ferry. Setelah itu secara bertahan kami akan menanyakan 500-an surat pendaftaran yang kami ajukan sejak tahun 2008 yang sejak Joyo Winoto jadi kepala BPN," ujar dia.

Kalau pihak kementerian urung merespon surat yang dilayangkan, maka Himad Purelang akan mendaftarkan setiap surat itu menjadi gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP). "Kita lihat saja, apakah kinerja menteri sekarang lebih bagus dari yang dulu-dulu atau malah lebih bobrok. Kalau di sidang KIP akan lebih objektif bukan?" ujar dia.

Menurut Mustaryatim, upaya surat yang dilayangkan ke Menteri Ferry agar masyarakat diseluruh rangkaian pulau-pulau Rempang Galang, Batam mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) di sepanjang Pulau Rempang Galang milik mereka.

"Kami tidak akan menyerah. Karena UU Pokok Agraria menjamin permohonan kami. Walau Pak Ferry sepertinya berusaha menguji kami namun kami tidak akan putus asa. Kepada pak Ferry kami harap agar sesuai perkataan dengan kebijakan yang dibangunnya selama ini terhadap permohonan kami."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement