Senin 23 Mar 2015 14:52 WIB

Ini Alasan KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana

Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2).   (Antara/Fanny Octavianus)
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti pendukung sehingga tidak dapat menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

"Ini kan permohonan praperadilan ada 4. Kami harus mempelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu diperlukan waktu, apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk kedalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (23/3).

Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, ditunda hingga 6 April karena KPK tidak menghadiri sidang tersebut. "Termohon sudah dipanggil pada 9 Maret lewat surat secara sah dan tidak datang, kami akan panggil lagi pada sidang 6 April," kata hakim Asiadi Sembiring di PN Jakarta Selatan.

Menurut Rasamala, penjadwalan ulang tersebut merupakan hal biasa. "Sesuai hukum acara, apabila panggilan belum bisa dihadiri oleh salah satu pihak maka nanti dipanggil ulang, itu hal biasa," tambah Rasamala.

Rasamala juga membantah KPK berusaha menghindari praperadilan gugur karena saat ini berkas penyidikan Sutan sudah sampai di tahap penuntutan. Berdasarkan KUHAP, praperadilan gugur bila berkas penuntutan sudah sampai ke pengadilan materiil.

"Jangan berasumsi begitu, pokoknya kita laksanakan sesuai hukum acara saja," tegas Rasamala.

Ketiga sidang praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 30 Maret dengan 3 hakim yang berbeda. Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati sedangkan Hadi Purnomo dipimpin hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.

"Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap tentu akan hadir," tegas Rasamala.

Dalam sidang Sutan, kuasa hukumnya Eggi Sudjana sempat memohon kepada hakim untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan selanjutnya. Namun hakim menolak dengan alasan pemohon tidak perlu hadir di persidangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement