Senin 23 Mar 2015 13:18 WIB

Sidang Praperadilan Sutan Bathoegana Ditunda

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang praperadilan tersangka Sutan Bathoegana dalam kasus dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji terkait Pembahasan Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggatan 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda.

Hal tersebut  lantaran pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak menghadiri sidang. Sidang sendiri dipimpin oleh Majlis Hakim tunggal, Asiadi Sembiring dengan agenda pembacaan permohonan.

Hakim memutuskan sidang praperadilan ditunda hingga 6 April mendatang. Penundaan tersebut, sempat mendapatkan protes dari kuasa hukum Sutan, Eggy Sudjana. "Nunggu dua minggu lagi lama," ujar Eggy, di sela-sela sidang, Senin (23/3).

Dalam kesempatan tersebut, Eggy selaku kuasa hukum mengajukan beberapa permohonan antara lain, penangguhan penahanan dan status Sutan sebagai tersangka. Eggy menilai, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Sutan tidak sah.

Di samping itu, Eggy juga mengajukan berkas perbaikan kepada majlis hakim. Dalam berkas perbaikan yang diajukan terdapat bukti baru yaitu adanya dua penyidik 'oplosan' atau penyidik ilegal saat melakukan penyidikan terhadap Sutan. Dua penyidik yang dimaksud yaitu Budi nugroho dan ambarita.

Namun, dalam kesempatan tersebut, Hakim menilai berkas baru yang diajukan Eggy merupakan berkas permohonan baru. "Ini permohonan baru bukan perbaikan, kalau terbaru ini permohonan baru. Ini tidak bisa diterima," kata Hakim Asiadi.

Menurut Asiadi, perbaikan harus dilakukan di dalam persidangan bukan di luar persidangan. Sehingga tidak dinilai ada rekayasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement