Sabtu 21 Mar 2015 15:45 WIB

Komisi IX Tolak Kenaikan Iuran PBI BPJS

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Satya Festiani
 Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI menolak usulan kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diusulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Komisi bidang kesehatan meminta pemerintah memperbaiki infrastruktur pelayanan terlebih dahulu.

"Pelayanan belum diperbaiki sudah minta naik, semua komisi XI menolak ini," kata Anggota Komisi IX Irma Suryani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/3).

Menurutnya, iuran untuk peserta PBI belum perlu dinaikkan. Hal itu bisa disiasati dengan berbagai cara. Di antaranya memperbarui data penerima PBI yang dianggap sudah tidak update. Data yang digunakan untuk peserta PBI, kata dia, sampai hari ini masih menggunakan data lama tahun 2011.

Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, data yang tidak upadate itu menyebabkan terjadi banyak pemborosan. Penerima PBI dalam data itu, kata dia, saat ini banyak yang sudah meninggal. Selain itu juga tidak sedikit yang ekonominya sudah membaik sehingga tak berhak lagi mendapatkannya.

BPJS, lanjut Irma, harus berkordinasi dengan Badan Pusat Statistika (BPS) dan Kementerian Sosial untuk mendapat data terbaru yang lebih update dan valid. "Kalau itu semua diperbaiki, Komisi IX bisa menambah anggaran," ujarnya.

Seperti diketahui, iuran peserta PBI BPJS Kesehatan yang semula Rp 19.225 diusulkan naik menjadi Rp 27.500 per orang. Kenaikan tarif rencanya akan mulai diberlakukan mulai tahun 2016 mendatang. Hal itu dilakukan lantaran BPJS Kesehatan mencatat terjadi defisit pada laporan tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement