Kamis 19 Mar 2015 23:40 WIB

Eksekusi Mati Ditunda, JK: Kita Hormati Upaya Hukum

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Antara/HO/Humas UMY Hamim Thohari
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penundaan eksekusi mati terhadap dua WN Australia Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31) karena pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. 

"Ya itu soal Jaksa Agung karena masih ada upaya hukum dari mereka, ya kita menghormati upaya hukum itu," jelas Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (19/3).

Namun, ia menegaskan pemerintah akan tetap konsisten menjalakan eksekusi mati terhadap para narapidana yang dihukum mati.Termasuk dua warga negara asal Australia tersebut.

"Tetap konsisten kan. Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan bukan pemerintah, tapi pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu ya dijalankan. Bukan pemerintah yang ambil keputusan hukuman mati atau tidak, tetapi pengadilan," kata JK. 

Penundaan eksekusi mati ini, lanjut JK, akan dilakukan hingga proses hukum kedua WNA tersebut selesai. Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati seluruh terpidana kasus narkoba ditunda. 

Langkah ini ditempuh lantaran adanya proses gugatan hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati tersebut. Dua WN Australia pun, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tengah menggugat surat Keputusan Presiden yang menolak permohonan grasi keduanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement