Kamis 19 Mar 2015 17:46 WIB

SDA Tanya Alasan Ilmu Hukum Yasonna tak Digunakan untuk PPP

Rep: C09/ Red: Indira Rezkisari
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly memberi keputusan berbeda dalam menyikapi konflik internal PPP dan Partai Golkar. Menurutnya, konflik Partai Golkar bisa diputuskan berdasarkan Mahkamah Partai, namun lain halnya dengan konflik PPP.

“Lega hati saya karena Golkar diputuskan berdasarkan Mahkamah Partai, berarti Menkum HAM mempergunakan ilmu hukumnya. Tapi mengapa ilmu hukum itu tidak dipergunakan di kasus PPP?” ujar SDA.

Sebelumnya SDA mengkhawatirkan keputusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM tidak berdasar pada hukum. Namun, dalam kasus Golkar, Menkum HAM menyikapinya sesuai hukum, yaitu mengikuti keputusan Mahkamah Partai.

Namun, SDA menuturkan, Menkum HAM tidak melakukan hal yang sama kepada PPP. Menurutnya, Menteri Laoly pernah menyatakan penyelesaian konflik internal partai yang didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai ada di dalam Undang-Undang. Keputusan Mahkamah Partai, ujar Laoly, bersifat final dan binding (mengikat).

“PPP sudah ada keputusan Mahkamah Partainya, termasuk pada 25 Februari ada putusan pembatalan SK Menkum HAM,” jelas dia.

SDA menjelaskan, pada 12 Oktober 2014, Mahkamah Partai menyatakan Muktamar PPP kubu Romahurmuziy dan kubu SDA yang dilakukan secara terpisah sama-sama tidak sah. Artinya, Mahkamah Partai tidak mengesahkan keduanya, namun pada 28 Oktober Kemenkum HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan PPP kepemimpinan Romahurmuziy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement