REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penanganan terhadap raibnya uang dari rekening deposito milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus dilakukan jajaran Polrestabes Semarang.
Polisi masih menyelidiki dan mendalami kasus hilangnya uang sebesar Rp 22 miliar yang didepositokan sejak tahun 2007 tersebut.
“Masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono melalui Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, di Semarang, Selasa (17/3).
Sugiarto mengakui, penanganan tersebut didasarkan pada pengaduan dari pihak Pemkot Semarang, dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Semarang.
“Ini kan masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. Nanti kalau sudah naik ke penyidikan pasti kita ekspos,” tambahnya.
Kepala DPPKAD Kota Semarang, Yudi Mardiana yang dikonfirmasi perihal raibnya uang dari rekening ini juga membenarkan peristiwa ini.
Namun, ia belum dapat menjelasan lebih detil karena baru saja memberikan keterangan seputar penyelidikan masalah ini kepada Polda Jawa Tengah.
“Maaf saya masih capek, baru saja memberikan keterangan diMapolda Jawa Tengah hingga petang ini baru saja selesai,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Humas Pemkota Semarang Achyani juga mengaku tidak tahu menahu perihal aset Pemkot Semarang yang hilang ini.
“Saya malah baru tahu ada uang hilang dari rekening deposito Pemkot Semarang ini. Nanti kalau ada informasi kita sampaikan,” tegasnya.
Pemkot ditawari untuk menyimpan dana dan dietujui Wali Kota Semarang saat itu melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang menyimpan dana Pemkot Rp 22 miliar dalam bentuk rekening koran.
Setelah tujuh tahun berjalan, Pemkot mendapat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah untuk menarik deposito tersebut.
Namun saat ditarik ternyata dana tersisa dalam deposito hanya tinggal Rp 80 juta. Pemkot tidak mengetahui siapa yang menarik dana tersebut.