Selasa 17 Mar 2015 19:34 WIB

Kabareskrim: Surat Plt KPK tak Berlaku untuk BW

Rep: C67/ Red: Karta Raharja Ucu
 Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, semestinya surat dari Plt KPK tidak berlaku kepada Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto. Sebab, saat ini ia bukan sebagai pimpinan KPK.

Namun, Budi Waseso mempersilahkan jika BW tidak bersedia memenuhi pemanggilan. "Terserah dialah, mau seperti apa," ujar Budi, saat dihubungi, Selasa (17/).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), Selasa (17/3) tidak memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi Zulfahmi. Surat baru dari Plt KPK menjadi alasan BW tidak hadir ke Bareskrim.

Mengenai ketidakhadiran BW dalam pemanggilan kali ini, menurut Budi, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Baik dari BW langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

Untuk itu, Budi mengaku belum memiliki langkah selanjutnya agar bisa memeriksa BW. Menurutnya, langkah selanjutnya akan dibicarakan terutama oleh penyidik.

Budi menambahkan, pemanggilan paksa kepada BW bisa dilakukan. Hal tersebut jika sudah beberapa kali BW mangkir dari pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement