Selasa 17 Mar 2015 09:30 WIB

Hakim Sarpin Berdamai dengan Dua Akademisi Unand

Rep: c70/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Pelaporan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura berakhir damai. Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unand, Aditia Warman dalam pers rilisnya menjelaskan, kasus pelaporan Sarpin terhadap dua juniornya merupakan kesalahpahaman.

"Setelah berdiskusi dengan suasana kekeluargaan, kedua belah pihak telah saling memahami apa yang terjadi," kata dia, Selasa (17/3).

Sebelumnya, pada Jumat (27/2), Hakim Sarpin Rizaldi muncul di Polda Sumbar dalam rangka melaporkan dua dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura dengan nomor LP/58/II/2015/SPKTSbr. Ia tak terima dengan pernyataan Feri dan Charles, 'dibuang secara adat'.

Feri dan Charles menyatakan hal tersebut dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar. Mereka kecewa dengan keputusan hakim Sarpin yang memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Sarpin merasa tidak terima dengan pernyataan tersebut. Salah satunya karena menjadi asumsi masyarakat luas terutama di media sosial dan seluruh Indonesia. Aditia mengatakan, kedua akademisi telah menerangkan kepada Sarpin terkait pernyataan tersebut.

Upaya membuang sepanjang adat, bukan sebagaimana yang dipahami dalam konteks hukum adat Minangkabau. "Kedua akademisi menjelaskan bahwa upaya tersebut lebih kepada konteks keilmuan," ujarnya.

Ia menambahkan, IKA FH Unand telah mengkaji secara ilmiah putusan Sarpin. Jadi, apapun keputusan yang dimbil seorang hakim, semua orang harus menghormati. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijalankan Sarpin. Juga menghormati pelbagai mimbar akademik yang dilandasi tri-darma perguruan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement