Senin 16 Mar 2015 19:49 WIB
KMP ancam gunakan hak angket

Angket Putusan Kemenkumham Hanya Gertakan KMP

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Joko Sadewo
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari UNHAS, Andi Irman Putera Sidin, menilai ancaman fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hanya sekedar gertakan. Ia pun menantang fraksi KMP tersebut untuk benar-benar melayangkan hak angket tersebut.

"Kalau berani lakukan saja," kata dia di kantor Founding Fathers House (FFH) di Jakarta, Senin (16/3).

Menurut dia, fraksi di KMP hanya sekedar melakukan gertakan kepada pemerintah. Namun, lanjut dia, gertakan-gertakan yang dilakukan oleh KMP ini tidak akan menyelesaikan masalah yang terjadi. "KMP kan suka menggertak. Jangan suka menggertak pemerintah, hak angketlah hak apa, silakan saja kalau mau lakukan. Negeri ini tak akan selesai cuma hanya menggertak," tegas Irman.

Seperti diketahui, KMP mengancam akan mengajukan hak angket kepada Menkumham atas keputusannya terhadap Partai Golkar yang disebut sebagai bentuk intervensi.

Ancaman ini dilakukan oleh para pimpinan fraksi KMP seperti Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dll. Menurut Ade, KMP menganggap langkah Menkumham telah melawan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement