Kamis 12 Mar 2015 23:29 WIB

DPR: Kalau tak Beri Remisi Justru akan Langgar Hukum

Rep: C82/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan akan tetap memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Yasonna mengatakan, napi koruptor mempunyai hak yang sama dengan napi lainnya, termasuk soal remisi.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Menkumham. Namun, lanjutnya, tentu pemberian remisi harus tetap berdasarkan azas hukum yang ada dan sah.

"Jangan tidak berdasarkan azas hukum atau UU yang ada. Ikut aturannya aja. Kalau aturannya ada ikutin aturannya. Jangan di luar aturan," kata Aziz kepada Republika, Kamis (12/3).

Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, dalam peraturan perundangan di Indonesia, baik UU maupun peraturan pelaksanaan, tidak ada pembedaan terhadap napi koruptor dengan napi kejahatan lain.

"Siapapun yang jadi napi konsepnya warga binaan yang menurut UU Pemasyarakatan memang berhak atas remisi kalau memenuhi syarat-syarat. Kalau itu tidak diberikan justru Menkumham melanggar hukum. Persoalannya kan seperti itu," jelas Arsul kepada Republika.

Arsul mengatakan, kesan bahwa pemerintah pro koruptor pasti akan muncul dan tidak terhindarkan di benak masyarakat. Namun, ia kembali menegaskan, jika remisi tidak diberikan, justru akan membuat pemerintah melanggar hukum yang ada.

"Kesan seperti itu pasti akan mucul. Tapi ini kan antara persepsi publik dan keharusan tidak boleh melakukan diskriminasi atas napi korupsi dengan napi lainnya. Karena peraturan perundangan di Indonesia belum mengatur napi kejahatan tertentu tidak berhak atas remisi," katanya.

Politikus PPP itu mengatakan, agar pemberian remisi dapat dibatasi terhadap terpidana korupsi, harus ada revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kecuali nanti di dalam UU tindak pidana korupsi dikasih pengecualian bahwa terpidana tipikor tidak berhak mendapatkan remisi. Jadi itu hanya bisa dengan UU lagi. Kalau sekarang tidak dikasih remisi justru melanggar UU kalau syaratnya terpenuhi," kata Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement