Kamis 12 Mar 2015 00:20 WIB

Menkeu: Pembayaran Ganti Rugi Korban Lapindo Masih Lama

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga korban lumpur Lapindo
Foto: Antara
Warga korban lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo di Peta Area Terdampak (PAT) dipastikan masih lama. Sebab, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, ganti rugi yang seharusnya dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya dan kini ditalangi oleh pemerintah ini masih menunggu proses penyelesaian revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam APBN Perubahan 2015.

Ia menerangkan, penyelesaian revisi DIPA ini masih harus menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Selain itu, proses pembayaran juga harus menunggu negosiasi antara tim yang dibentuk oleh pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Jaya.

"Masih jauh, itu kita masih menunggu audit BPKP mengenai proses ganti rugi yang sudah terjadi selama ini dan kemudian masih ada pembentukan tim pemerintah untuk negosiasi. Karena ini kan bukan mengganti begitu saja, tapi lebih kepada kita membayarkan terlebih dahulu sehingga masyarakat selesai urusannya. Dengan begitu PT Lapindo akan berhutang ke kita," jelas Bambang di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (11/3).

Lanjut Bambang, pengucuran dana ganti rugi untuk warga korban lumpur Lapindo ini pun baru bisa dilakukan setelah perjanjian antara pemerintah dengan pihak Lapindo selesai dilakukan. "Pengucuran baru bisa dilakukan setelah perjanjian antar pemerintah dengan pihak Lapindo itu beres," tambah Bambang.

Kendati demikian, proses audit yang dilakukan oleh BPKP saat ini sudah berjalan dan pemerintah pun masih menunggu hasil dari audit tersebut. Ia juga memastikan tim negosiasi dari pemerintah juga telah dibentuk. Namun, tim negosiasi ini baru bisa bekerja setelah BPKP memberikan hasil audit. "Timnya sudah dibentuk tapi kita masih nunggu hasil audit," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah akan mulai membayarkan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo mulai akhir Maret 2015. Pemerintah akan memberikan talangan pembayaran ganti rugi lahan seluas 641 hektar yang menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement