Rabu 11 Mar 2015 18:17 WIB

BPK: Pemberian Dana Parpol Harus Diperiksa

Rep: C84/ Red: Ilham
Ketua BPK Harry Azhar Azis (Kiri) dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebelum melakukan pertemuan tertutup di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua BPK Harry Azhar Azis (Kiri) dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebelum melakukan pertemuan tertutup di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemberian dana sebesar Rp 1 triliun kepada partai politik mengundang pro dan kontra dari sejumlah pihak. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menyatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah dan DPR.

Ia mengaku kurang tahu apakah hal tersebut ada dalam UU APBN. BPK, kata dia, hanya memiliki tugas sebagai pengawas anggaran negara yang akan mengawasi adanya penyimpangan dalam pemakaian anggaran serta apakah ada indikasi terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau dana itu keluar dari APBN berarti kita akan periksa pada tahun 2016," ujarnya usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/3).

Jika parpol mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 triliun tapi hanya mengonfirmasi mendapatkan RP 1 triliun, maka harus diperiksa dan terindikasi adanya penyalahgunaan dana. Harry menambahkan, pemeriksaan dana parpol harus dilakukan jika pada kenyataannya nanti benar-benar menggunakan APBN. "Kita akan periksa pada 2016, bukan sekarang," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement