Selasa 10 Mar 2015 19:39 WIB

Optimalisasi Dana Parpol Jerman Bagus, Indonesia Bisa?

Rep: C05/ Red: Ilham
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella
Foto: REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Rio Patrice Capella menyatakan Indonesia bisa belajar pada Jerman terkait pengelolaan dana partai politik. Di Jerman, dana bantuan dari pemerintah dimaanfaatkan oleh parpol di sana untuk melakukan pendidikan politik.

Dia menyatakan, Jerman adalah contoh ideal dalam penggunaan dana bantuan pemerintah kepada parpol. Di sana, parpol menggunakan dana tersebut untuk melakukan pendidikakan politik. Bentuknya seperti melakukan kursus singkat kepartaian dan pembagian buku terkait kepartaian. “Pola pola seperti ini membuat masyarakat di sana melahirkan pemilih yang cerdas,” ujarnya, Selasa (10/3).

Rio mnjelaskan, kondisi yang ada di Jerman disebabkan infrastruktur politik di sana sudah bagus. Pengelolaan parpol sudah bersifat transparan dan profesional. Kondisi ini, kata dia, berbeda dengan yang ada di Indonesia. Sistem dan infrastruktur politik di Indonesia masih perlu perbaikan di sana sini. Jika hal tersebut sudah dilakukan niscaya pemberian dana Rp 1 triliun untuk parpol di Indonesia bisa efektif.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN. Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.

Dana itu, kata dia, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Hal ini menurutnya penting  karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement