REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR— Kementerian Dalam Negeri menyatakan penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik.
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad, mengatakan dana bantuan partai politik (parpol) pada tahun 2108 yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 121 miliar untuk 10 parpol.
Tujuan bantuan tersebut yaitu meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga lebih inovatif dan mandiri, mendorong revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai untuk mencapai jenjang karier politik, serta menghilangkan pratik politik transaksional di tubuh partai.
“Selain itu juga mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik,” katanya dalam Forum Peningkatan Kualitas Demokrasi pada Aspek Lembaga Demokrasi, di Grand Mega Resort Bali, Kamis (4/7).
La Ode mengatakan, konsekuensi pemberian bantuan tersebut, parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, dia juga menggarisbawahi peran strategis partai politik. Pasal 11 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 menyebutkan antara lain partai memiliki fungsi pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warganegara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dia juga mengapresiasi Provinsi Bali sebagai salah satu provinsi dengan tingkat partisipasi pemiling tinggi di atas 80 persen pada Pemilu 2019 lalu.