Rabu 11 Dec 2019 23:13 WIB

KPK Harap Rekomendasi Banpol Ciptakan Kaderisasi Baik

Rekomendasi sebagai upaya lembaganya untuk pencegahan korupsi di dalam parpol.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengharapkan rekomendasi dana bantuan partai politik (parpol) dari kajian yang dilakukan lembaganya bersama LIPI dapat menciptakan sistem kaderisasi yang baik. KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp8.461 persuara untuk tingkat pusat.

"Dengan adanya dana ini harapannya juga nanti para partai ini juga bisa memberikan pengkaderisasian terhadap anggota-anggora parpol tersebut termasuk juga bagaimana rekrutmen yang baik," ucap Basaria saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga

"Jadi, bagaimana pengkaderisasian yang baik dan bagaimana nanti mereka atur masing-masing mungkin bisa memberitahukan apakah ini juga sudah dibuat semuanya termasuk kode etik (parpol)," ucap Basaria.

Selain itu, lanjut dia, rekomendasi tersebut sebagai upaya lembaganya untuk pencegahan korupsi di dalam parpol. "Jadi, ini langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi seperti saya katakan sumber dari seluruh penyelenggara negara yang ada di Indonesia ini hampir semuanya dari parpol," ujar Basaria.

Diketahui, KPK memaparkan hasil kajian skema ideal pendanaan partai politik kepada perwakilan partai politik. Kajian itu merupakan kerja sama antara KPK dan tim peneliti LIPI. Estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian dari lima partai, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh harga sebesar Rp16.922 persuara.

Kelima partai itu memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol.

Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik. "Jumlah ini walaupun 50 persen tidak diberikan 100 persen supaya tidak ada seolah-olah kalau sudah diberikan 100 persen sudah sama dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) ada kewajiban yang sangat banyak," ungkap Basaria.

Namun, ia menegaskan lembaganya tidak bisa menjamin 100 persen apakah rekomendasi kenaikan dana bantuan parpol itu dapat menghilangkan praktik korupsi. "Harapannya tidak terjadi lagi atau tidak ada lagi nantinya melakukan korupsi itu harapan dari pencegahan tetapi kalau menjamin 100 persen saya pikir termasuk bapak-bapak (perwakilan parpol) ini yang jawab nanti mereka menjamin 100 persen. Semua tidak bisa melakukan kejahatan rasanya tidak ada jaminan itu tetapi ini adalah salah satu upaya langkah yang paling "real" dan bisa langsung kita lihat," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement